11 - 14 SEPTEMBER 2024

Jakarta International Expo, Jakarta - Indonesia

Gairahkan Eksplorasi Pertambangan, UU Minerba Jamin Ketahanan Cadangan

Gairahkan Eksplorasi Pertambangan, UU Minerba Jamin Ketahanan Cadangan

Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara mewajibkan para pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP)/Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK) untuk menyediakan Dana Ketahanan Cadangan (DKC) Minerba (Pasal 112A Ayat 1). Hal itu diatur dalam Pasal 112A Ayat 2 yang menyebutkan bahwa “Dana Ketahanaan cadangan Mineral dan Batubara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk kegiatan penemuan cadangan baru”.

Regulasi tersebut untuk menjawab masalah minimnya kegiatan eksplorasi yang kerap menjadi kendala utama dalam upaya meningkatkan sumber daya dan cadangan baru di sektor pertambangan mineral dan batubara (minerba). Sementara eksplorasi merpakan pijakan utama dalam menjaga kelangsungan bisnis pertambangan.

Dikutip dari siaran pers Kementerian ESDM (22/6), Pemerintah telah memprioritaskan pemberian wilayah penugasan kepada Lembaga Riset Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) untuk melakukan penyelidikan dan penelitian pertambangan terlebih dahulu guna menggairahkan kegiatan ekplorasi dan menyiapkan Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP). Akan tetapi, jika BUMN tidak berminat, maka wilayah tersebut akan dilelang secara terbuka kepada badan usaha dan selanjutnya dilakukan proses seleksi yang sesuai dengan ketentuan penugasan.

Badan usaha sendiri bisa melakukan permohonan pengusulan wilayah penugasan yang wilayahnya tidak disiapkan oleh Pemerintah. Wilayah ini bisa didapat dari wilayah bekas Kontrak Karya atau Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B). Mekanisme permohonan usulan sama persis dengan pemberian penugasan dengan memprioritaskan penawaran ke BUMN/BUMD terlebih dahulu sebelum ditawarkan secara terbuka ke badan usaha swasta.

Semua pelaksanaan penugasan penyelidikan dan penelitian baik oleh BUMN, BUMD, maupun badan usaha swasta akan didampingi oleh Badan Geologi.

Dalam beleid tersebut, upaya lain yang ditempuh Pemerintah dalam meningkatkan gairah kegiatan eksplorasi pertambangan adalah mendorong perusahaan spesialis eksplorasi (Junior mining company) untuk mengerjakan wilayah penugasan penyelidikan dan penelitian, mengikuti lelang WIUP, melakukan eksplorasi pada WIUP, dan selanjutnya memindahtangankan IUP tahap eksplorasi kepada perusahaan lain yang memiliki kemampuan untuk melaksanakan IUP tahap operasi produksi. @

 

© 2020 EQUIPMENT INDONESIA®. ALL RIGHTS RESERVED

source: equipmentindonesia.com/gairahkan-eksplorasi-pertambangan-uu-minerba-jamin-ketahanan-cadangan/