11 - 14 SEPTEMBER 2024

Jakarta International Expo, Jakarta - Indonesia

Termasuk Pupuk Indonesia, 6 MoU Jual Beli Gas Diteken

Termasuk Pupuk Indonesia, 6 MoU Jual Beli Gas Diteken

Foto: Dok Pupuk Kaltim

 

Jakarta, CNBC Indonesia – Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif mengatakan industri hulu minyak dan gas bumi (migas) memiliki peranan penting dalam perekonomian RI.

Pasalnya, aktivitas hulu migas bisa menggerakkan ekonomi dan menciptakan efek berganda (multiplier effect), seperti gas yang diproduksi bisa menjadi bahan baku atau bahan bakar bagi industri maupun pembangkit listrik.

Guna meningkatkan pemanfaatan gas di dalam negeri, hari ini, Kamis (17/06/2021) baru saja dilakukan penandatanganan enam Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/ MoU) antara produsen migas dengan sejumlah industri penyerap gas.

Salah satu MoU yang ditandatangani yaitu antara Genting Oil Kasuri Pte Ltd dengan PT Pupuk Indonesia. Nantinya, PT Pupuk Indonesia akan mengamankan pemanfaatan gas bumi sebesar 1,66 triliun kaki kubik (TCF).

Arifin mengatakan, pasokan gas tersebut berasal dari lapangan Asap, Kido dan Merah yang dikelola Genting Oil.

Nantinya gas tersebut akan dialokasikan untuk pabrik amoniak, urea dan metanol di Bintuni, Papua Barat. Melalui kesepakatan ini diharapkan bisa meningkatkan pendapatan dari penjualan gas sekitar US$ 5,7 miliar.

“Proyek ini akan mendorong pembangunan ekonomi daerah Provinsi Papua Barat dari multiplier effect seperti penciptaan lapangan kerja baru, pengembangan dukungan bisnis lokal dan lebih banyak peluang investasi akan meningkat,” papar Arifin dalam acara ‘Oil & Gas Investment Day‘, Kamis (17/06/2021).

Tidak hanya MoU antara Genting Oil dengan PT Pupuk Indonesia, masih ada lima MoU lainnya yang melibatkan beberapa pihak, di antaranya sebagai berikut:

  1. Nota Kesepahaman (MOU) antara PetroChina International Jabung Ltd (PIJL) dengan PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) untuk pengembangan Proyek Pusri-3B
  2. Nota Kesepahaman (MOU) antara PetroChina International Jabung Ltd dengan Pertamina Hulu Rokan (PHR) tentang pasokan gas untuk operasi Steam Flood (injeksi uap untuk produksi minyak) di Blok Rokan.
  3. Nota Kesepahaman (MOU) antara Sakakemang dan PT Pertamina Hulu Rokan (PHR)
  4. Nota Kesepahaman (MOU) antara Sakakemang dengan PT Pupuk Sriwidjaja (Pusri) dan
  5. Nota Kesepahaman (MOU) antara Kangean Energy Indonesia (KEI) dan PT Petrokimia Gresik (PKG)

 

Sementara itu, Kepala SKK Migas Dwi Soetjipto mengatakan, MoU yang pertama antara Genting Oil dengan PT Pupuk Indonesia menandakan dukungan besar dari pemerintah Indonesia terhadap pengembangan gas bumi.

“Ini juga menandakan dukungan besar pemerintah Indonesia terhadap pengembangan gas bumi di wilayah Timur, khususnya di wilayah Papua. Perjanjian ini akan menjamin pemanfaatan gas bumi sekitar 1,66 TCF,” ungkapnya.

 

Oleh: Anisatul Umah

Source: https://www.cnbcindonesia.com/news/20210617153125-4-253948/termasuk-pupuk-indonesia-6-mou-jual-beli-gas-diteken